Hari Ini, Tiga Bos Yayasan ACT Diadili di PN Jaksel
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin saat menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Foto: --- PMJ News -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Hari ini, Selasa, 15 November 2022 tiga bos Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yayasan.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai yang akan jalani persidangan hari ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana dengan perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, dan 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
“Iya, benar. Hari ini sidang terdakwa kasus ACT,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News
Susunan majelis hakim dalam persidangan tiga tersangka kasus ACT tersebut yakni hakim ketua Hariyadi dengan hakim anggota Mardison dan Hendra Yuristiawan.
Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan pidana penggelapan dan/atau penyelewengan dana dalam jabatan terdakwa yang bermula dari adanya penyelewengan dana kemanusiaan yang diberikan kepada ahli waris koban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 2018 lalu.
Dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dkk dari penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dengan penyerahan ini tersangka Presiden ACT Ibnu Khajar dkk akan segera disidangkan.
"Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT," ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: