Mulai Hari Ini, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1

Mulai Hari Ini, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Foto: --- PMJ News/Ilustrasi-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Mulai hari ini Selasa, 8 November hingga 21 November, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seluruh wilayah Indonesia masuk kategori PPKM level 1.

Penerapan kembali PPKM dimaksudkan untuk menekan laju kenaikan covid-19.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 8 November 2022 sebagaimana dikutip sari laman PMJ News. 

Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.

Sedangkan pada wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

Menurut Safrizal, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19. Kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," ucapnya.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," imbuhnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: