Tak Perlu Fotokopi KTP Lagi, Mendagri Dorong Perbankan Gunakan Verifikasi Biometrik

Tak Perlu Fotokopi KTP Lagi, Mendagri Dorong Perbankan Gunakan Verifikasi Biometrik

Verifikasi perbankan mendagri usulkan pakai pakai biometrik--Pinterest

INFORADAR.ID – Pemerintah terus mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk di sektor perbankan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) seharusnya tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen, melainkan memanfaatkan teknologi verifikasi biometrik yang lebih aman dan efisien. 

Pemanfaatan teknologi biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) dan pembacaan data melalui chip pada KTP-el, dinilai mampu mempercepat proses verifikasi identitas sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi. Sistem ini memungkinkan lembaga pengguna, termasuk perbankan, melakukan validasi identitas secara digital tanpa harus menyimpan salinan fisik KTP. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa KTP-el telah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan dan dapat dibaca menggunakan perangkat khusus (card reader). Karena itu, praktik fotokopi KTP dinilai tidak lagi menjadi kebutuhan utama apabila instansi telah mengintegrasikan sistem layanan dengan teknologi verifikasi digital. 

Penerapan verifikasi biometrik juga diyakini dapat meningkatkan keamanan transaksi perbankan. Dengan mencocokkan identitas nasabah melalui data biometrik, peluang pemalsuan identitas maupun penggunaan dokumen milik orang lain dapat ditekan secara signifikan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fotokopi KTP belum sepenuhnya dihapus. Selama instansi atau penyedia layanan belum memiliki sistem pembaca chip maupun verifikasi biometrik yang terintegrasi, penggunaan fotokopi KTP masih diperbolehkan sesuai kebutuhan pelayanan dan harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. 

BACA JUGA:Spotify Hadirkan Fitur User Notes, Kini Playlist Bisa Jadi Buku Harian Digital Pengguna

BACA JUGA:Denny Sumargo Hampir Batalkan Film Baby Udon, Dukungan Sang Istri Jadi Titik Balik Produksi

Langkah digitalisasi identitas ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mulai memperluas penggunaan verifikasi biometrik di berbagai layanan digital. Sebelumnya, registrasi pelanggan baru kartu SIM juga diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik guna memperkuat keamanan identitas digital masyarakat dan mencegah penyalahgunaan data. 

Melalui integrasi teknologi biometrik di sektor perbankan dan layanan publik lainnya, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, dan aman. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: