Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Soroti Momen Rem Darurat 263 Meter Sebelum Tabrakan
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka--Antara FOTO
INFORADAR.ID - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis data perjalanan kereta atau data logger yang menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan penyidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation atau investigasi berbasis pendekatan ilmiah.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," ujar Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Dalam penyidikan, polisi memeriksa data logger atau perangkat elektronik yang berfungsi seperti kotak hitam pada kereta. Alat tersebut merekam berbagai data operasional selama perjalanan, termasuk kecepatan dan waktu pengereman.
Hasil analisis menunjukkan masinis melakukan pengereman darurat atau emergency brake saat kereta berada sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568 pada pukul 21.51.54 WIB.
BACA JUGA:RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Final, 2.100 Masalah Masih Jadi Perdebatan
BACA JUGA:RAPBN 2027 di Ujung Pembahasan, Anggaran Rp4.106 Triliun Akan Menyasar Apa?
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian yang dimintai pendapat, langkah tersebut dinilai berpotensi mencegah terjadinya benturan.
Polisi juga mengungkap alasan masinis tidak segera melakukan pengereman darurat. Dalam pemeriksaan, AN mengaku khawatir pengereman mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta anjlok atau terguling.
Namun, keterangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan hasil analisis ahli. Polisi menyebut teori perhitungan Minden menunjukkan kereta masih dapat melakukan pengereman dengan aman tanpa menyebabkan gerbong terbalik.
Selain itu, rekonstruksi memperlihatkan bahwa sinyal untuk melakukan pengereman sebenarnya sudah dapat terlihat dari jarak yang cukup jauh. Ahli menyebut kereta berpotensi berhenti total sekitar 600 meter sebelum titik tabrakan jika rem darurat dilakukan lebih awal.
Penyidik juga menemukan adanya aturan operasional yang mengatur tindakan masinis saat menghadapi situasi ragu-ragu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 yang mewajibkan pengambilan tindakan paling aman, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.
BACA JUGA:Banten Siapkan Tiga Barak TNI bagi Pelajar SMA Bermasalah
BACA JUGA:Sah! Paripurna DPR Tetapkan APBN 2027 Mencapai Rp4.106 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: