BPOM Umumkan 2 Perusahaan Langgar Aturan, Salah Satunya di Serang

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Langgar Aturan, Salah Satunya di Serang

Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Setkab/Ist -----

Diberitakan sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait ada dugaan unsur pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak. Hal ini untuk menentukan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif," ungkap Direktur Tipidter, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Pipit menjelaskan, gelar perkara dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ini akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung pada siang hari ini. "Iya, rencananya mereka (BPOM) hadir," ucapnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: