BPOM Umumkan 2 Perusahaan Langgar Aturan, Salah Satunya di Serang

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Langgar Aturan, Salah Satunya di Serang

Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Setkab/Ist -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia, disebut BPOM karena mengkonsumsi sirup yang mengandung Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) berlebihan. 

Terkait dengan hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Adapun dua perusahaan yang diduga melanggar aturan itu antara lain, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri sudah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan itu.

Pihaknya juga menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," terang Penny dalam siaran persnya, di Jakarta, sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News, Rabu, 2 Oktober 2022.

Terkait hal itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Menurut pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

STATUS NAIK JADI PENYIDIKAN 

Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan setelah peoses gelar perkara pada Selasa (1/11/2022).

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan.

Menurut Pipit, PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," tuturnya.

"Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: