Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang di Jalanan

Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang di Jalanan

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan / Tangkapan Layar Situs Resmi Korlantas Polri/--

Menurut Brigjen Pol Aan , saat ini sudah  ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis. Kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held.

 

"Lalu ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," katanya.

 

Adanya ST Kapolri, Brigjen Pol Aan menyatakan, Sementara untuk penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi. Jadi penindakan berupa sosialisasi kepada masyarakat.

 

"Yaang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Itu sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan," katanya.

 

Kapolri memberikan arahan agar melakukan operasi simpatik selama dua sampai tiga bulan ke depan.

 

"Sampai dengan Nataru (Natal dan tahun baru 2023) penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti. Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” katanya.

Lebih lanjut Brigjen Pol Aan,  menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapoliri terkait larangan tilang manual. Lakukan pelayanan terbaik kepada masayarakat.

 

"Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli dan berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham  pentingnya keselamatan dalam berkendara," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: