Kapolri Larang Polantas Lakukan Tilang di Jalanan
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan / Tangkapan Layar Situs Resmi Korlantas Polri/--
JAKARTA, INFORADAR.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Jajaran Polisi Lalu Lintas melakukan tilang dijalanan atau secara manual.
Larangan Kapolri tertuang dalam surat Telegram nomor ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan memberikan, penjelasan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
"Instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas. Yakni dengan projustitia (demi hukum atau Undang-Undang) dan non yustisial (peradilan atau kehakiman)," katanya di Gedung NTMC Polri, Jakarta yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri , Sabtu (22/10).
Brigjen Pol Aan, menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaian. Pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.
"Lalu kedua dengan cara-cara non yustisia. Atinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” katanya.
Lebih lanjut Brigjen Pol Aan mengungkapkan, adanya ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo. Maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Tilang elektronik akan lebih kita maksimalkan. Penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: