Hari Ini Ketum PSSI M Iriawan Dipanggil Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan
Ketua Umum PSSI M Iriawan. Foto: --- Tangkapan layar laman PMJ News -----
Selain itu, TGIPF juga meminta PSSI untuk menjamin kesejahteraan para pemain sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," ungkap Mahfud.
Melalui keterangan tertulis, TGIPF menegaskan bahwa liga tidak akan dilanjutkan sebelum mendapat izin dari pemerintah.
Pemerintah disebut baru akan memberikan izin setelah PSSI selaku induk sepak bola Indonesia melakukan persiapan dan perubahan signifikan terkait sistem penyelenggaran kompetisi.
Selain merekomendasikan adanya langkah-langkah perbaikan, TGIPF juga menyebut sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namum dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," tulis TGIPF dalam laporannya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: