Setelah Dapat Rekomendasi TGIPF, Polri Bakal Periksa 16 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Setelah Dapat Rekomendasi TGIPF, Polri Bakal Periksa 16 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Setelah mendapat rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Polri akan kembali menjadwalkan untuk memeriksa saksi pada pekan depan. 

Polri menyampaikan telah menerima rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk pengungkapan dan penyelesaian kasus terkait Tragedi Kanjuruhan.

"Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF. Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus Pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Lebih lanjut Dedi menambahkan, penyidik Polri akan melanjutkan pengusutan tragedi Kanjuruhan dengan menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada 16 orang saksi pada pekan depan.

"Rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres. Minggu depan yang dilakukan tim gabungan antara lain akan melakukan tambahan pemeriksaan 16 orang saksi," ucapnya.

"Nanti akan saya sampaikan secara detail," katanya sebagaimana dikutip inforadar.id dari dari laman PMJ News.

TGIPF NILAI PSSI TIDAK PROFESIONAL

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan blak-blakan mengumumkan hasil investigasinya. 

Sebelumnya hasil investigasi TGIPF, terkait kesimpulan hasil penyelidikan sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat, 14 Oktober 2022 sore. 

Ketua TGIPF Mahfud MD yang didampingi para anggota tim mengatakan, salah satu poin dalam laporannya, TGIPF menulis PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola di Indonesia tidak menjalankan peran secara profesional.

Karena TGIPF nilai PSSI tidak profesional dan minta Ketua Umum serta anggota Exco PSSI mundur.

Selain itu, TGIPF juga meminta PSSI untuk menjamin kesejahteraan para pemain sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," ungkap Mahfud.

Melalui keterangan tertulis, TGIPF menegaskan bahwa liga tidak akan dilanjutkan sebelum mendapat izin dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: