Menanti Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Berkasnya Sudah P-21

Menanti Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Berkasnya Sudah P-21

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejagung, 5 Oktober 2022 lalu. Foto: --- Tangkapan layar laman PMJ News.--

Selain itu, juga diserahkan tersangka serta barang bukti dalam tindak pidana obstruction of justice dengan  tersangka yang terlibat berinisial FS (Ferdy Sambo), BW (Baiquni Wibowo), CP (Chuck Putranto), ARA (Arif Rahman Arifin), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), serta IW (Irfan Widyanto).

Di kesempatan yang sama, Fadil Zumhana mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para tersangka dengan inisial FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Mako Brimob.

Tersangka yang lain dengan inisial CP, BW, RRW, dan tersangka dengan inisial REPL, dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Sementara, tersangka dengan inisial PC akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung pun berharap perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.

Dikatakan juga bahwa Presiden Joko Widodo meminta transparansi untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasi,” jelasnya.

“Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” sambungnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: