Diparipurnakan DPRD DKI, Jabatan Anies-Riza Habis 16 Oktober 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (depan) didampingi wakilnya Riza Patria (dua dari kanan) menanggapi pemberhentiannya. Foto: ---Tangkapan layar disway.id -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kurang lebih tinggal 40 hari lagi Anies Baswedan - Riza Patria menjabat sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yang digelar Selasa, 13 September 2022 resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
"Masa berakhir jabatan Gubernur pada tanggal 16 Oktober 2022, lebih kurang tinggal 40 hari kalender menjabat sebagai Kepala Daerah," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam Ruang Sidang Paripurna, siang.
Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut, Prasetyo juga mengatakan bahwa Anies Baswedan tidak bisa memutuskan kebijakan apapun, seperti menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah hingga kebijakan baru yang akan berdampak kepada masyarakat.
Hal tersebut terhitung sejak 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Kepala daerah akan melakukan mengangkat atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah dalam hal akan melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri nomor 131/2188/OTDA," jelas Prasetyo yang tertulis dalam Penjelasan Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
TANGGAPAN ANIES BASWEDAN
Di waktu yang berbeda, Anies Baswedan menanggapi hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai Gubernur, Wagub masih mengerjakan tugasnya sebagai Wagub sampai masa jabatannya berakhir dan tadi disebutkan masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober 2022," jelas Anies Baswedan saat konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dirinya masih ada tugas Gubernur yang masih belum diselesaikan. "Kan masih ada yang diresmikan nanti, kalau disampaikan di sini tidak ada," imbuhnya.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta baru saja menggelar rapat Paripurna, membahas tentang waktu pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Sekaligus agenda tersebut juga membahas penutupan masa sidang ketiga dan masa reses pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: