Hasil Investigasi KNKT, 90% Kecelakaan Ternyata Disebabkan Oleh Hal Ini
Grafis: --- Laman Ditjen Hubdat -----
INFORADAR.ID --- Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), lebih dari 90% kecelakaan terjadi di jalan menurun dengan pola yang sama. Yaitu penggunaan gigi tinggi dan berakhir gigi netral. Ada pengaruh geometric jalan dan prosedur pengemudi pada kebanyakan kecelakaan.
Nah, rem blong sering disebut-sebut sebagai faktor yang paling sering terjadi terutama pada kendaraan besar seperti truk ataupun bus.
Dikutip dari laman Ditjen Hubdat, Kemenhub, sebenernya gimana sih urutan rem blong bisa terjadi? (Simak pada grafis).
Masih berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Iwan Puja Riyadi, S.T., menyebutkan empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan bebas hambatan, yaitu faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca.
“Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor,” jelas Iwan sebagaimana dikutip inforadar.id dari laman Universitas Gajah Mada.
(1) Faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan misalnya kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai baik handphone atau tablet.
Selain itu, kesalahan bisa terletak pada pengemudi yang belum fasih atau bahkan belum bisa menyetir, ataupun melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir, baik panik atau reaksi yang terlalu lambat.
“Hal yang penting adalah mengutamakan konsentrasi penuh sang pengemudi sebelum berkendara,” kata Iwan.
Ia menambahkan, seorang pengemudi yang berkendara di jalan bebas hambatan harus mampu mengontrol laju kendaraan. Sebab selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sehingga kehilangan kendali.
Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.
“Batasan tersebut tentunya sudah melalui diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan,” ucapnya.
Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih, dan menggunakan lajur sesuai peruntukannya. Pengendara juga harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.
Ia juga mengingatkan bahwa bahu jalan di jalan tol tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat. Pengemudi tidak seharusnya menepikan kendaraan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat.
(2). Selain faktor pengemudi, faktor kendaraan seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban, dan muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan, demikian halnya faktor cuaca berupa kondisi hujan, kabut, atau asap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: