Soal Adanya Pelecehan Terhadap Putri Sambo, Begini Penjelasan Rinci Komnas Perempuan
Ny Putri Candrawathi Sambo Foto: --- Ist/PMJ News -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Publik terlanjur tidak percaya adanya pelecehan seksual atas diri Ny Putri Candrawathi Sambo di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 atau sehari sebelum kematian Brigadir J.
Akan tetapi, Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andi Yentriyani meyakini bahwa ada dugaan kuat adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik baik dan keterangan P dan FS mengenai peristiwa ini," kata Andy di Kantor Komnas HAM Jakarta.
Dikutip inforadar.id dari PMJ News, Minggu, 4 September 2022, menurut Andy Yentriyani, berdasarkan temuan timnya, terdapat keengganan dari yang bersangkutan (Ny Putri Candrawathi Sambo) untuk melaporkan kasusnya sedari awal. Terdapat sejumlah faktor yang mendukung hal itu, seperti rasa malu, menyalahkan diri sendiri, dan takut pada ancaman pelaku, serta dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini.
"Posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun laki-laki pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan (Putri) berkali-kali," urai Andy.
Ia menegaskan, Komnas Perempuan pun harus berpikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekuasaan.
"Hal itu sangat kompleks dan dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender, usia, juga kekuasaan lainnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rekomendasi Komnas HAM soal adanya dugaan pelecehan seksual di Magelang terkait kasus tewasnya Brigadir J kembali bikin heboh publik dan terutama keluarga Brigadir J atau Yoshua.
Sebab, sebelumnya isu mengenai pelecehan seksual di Magelang telah dianggap sebagai obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan asal dari dugaan kekerasan seksual putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.
Andy mengungkapkan bahwa informasi mengenai kejadian di Magelang baru dapat terungkap setelah Ferdy Sambo mengatakan kepada Putri Candrawathi untuk mengatakan yang sesungguhnya kepada pihak penyidik.
“Hal ini yang sempat kami sampaikan beberapa waktu lalu, seringkali pihak perempuan sering kali mengambil keputusan tidak atas dasar dari dirinya sendiri, namun berdasarkan dorongan dari pihak yang dominan dalam hidupnya,” tambah Andy.
Dalam melakukan assessmen, pihaknya melakukan dengan berbagai pendekatan khusus terhadap Putri Candrawathi berdasarkan statusnya yang ditetapkan oleh pihak penyidik.
Menanggapi hal ini, Nelson Panjaitan selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir J mengatakan bahwa terkait dengan rekomendasi ini membuat keluarga semakin binggung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: