Ombudsman RI Temukan PPDB Tahun 2022/2023 Banyak Masalah, Banten juga Ada Temuan
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais. Foto: Laman Ombudsman RI--
Kemudian pada tahap pengumuman penetapan peserta didik baru dan daftar ulang, Ombudsman RI menemukan adanya pungutan liar dengan dalih sumbangan di sejumlah daerah seperti Banten, NTB, Riau, NTT, Lampung, Jawa Barat, Bangka Belitung dan Maluku.
Adanya siswa titipan juga ditemukan di Provinsi Banten. Yang juga banyak ditemui di sejumlah daerah, adalah adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai dengan ketentuan rombel dalam standar nasional pendidikan (maksimal 36 rombel dalam setiap sekolah).
Temuan khusus Ombudsman RI, dalam proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Ombudsman menemukan belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan di sebagian besar sekolah yang dihadiri 100% peserta didik baru.
Padahal, pada saat bersamaan tercatat peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia dan di Jawa Barat khususnya. Selain itu, Ombudsman RI menemukan di Provinsi NTB masih terdapat pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukan oleh pihak sekolah berupa pungutan untuk OSIS, uang panjar Komite, pembangunan masjid, dan pembelian seragam dan untuk ini setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ombudsman perwakilan NTB, selanjutnya telah dilakukan pengembalian sejumlah uang pungutan tersebut kepada para orang tua/wali siswa.
Berbagai temuan Ombudsman tersebut, telah disampaikan kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Maka Ombudsman berharap data dan informasi yang disampaikan ini dapat dijadikan landasan dalam penyusunan kebijakan.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: