Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam, Ada Perbedaan Rekonstruksi dan Pengakuan
Rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan berlangsung selama 7,5 jam, Selasa 30 Agustus 2022. - Foto; --- M Ichsan/Disway.id-----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Tuntas sudah rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.
Ditemukan ada perbedaan pengakuan para saksi dengan adegan rekonstruksi. Hanya saja penyidik Bareskrim yang menggelar rekonstruksi memandang hal itu sebagai kewajaran.
Agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022 telah selesai pada pukul 17.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi juga mengatakan, selama proses rekonstruksi memang ditemukan adanya perbedaan pandangan atau pengakuan dari para tersangka.
Meskipun begitu, hal itu lumrah ditemukan saat proses rekonstruksi dilaksanakan.
"Semua pihak diberikan kesempatan memberikan kesaksian. Ini mekanisme standar yang dilakukan," jelas Brigjen Andi Rian kepada wartawan.
"Bagi pihak tersangka yang tidak melakukan itu boleh mengajukan keberatan, nanti kita ganti dengan pemeran pengganti," tambahnya.
Meskipun demikian, Brigjen Andi tidak menjelaskan berbagai perbedaan yang ditemukan, karena menurutnya itu bagian dari penyidikan.
Tapi Brigjen Andi menegaskan bahwa kelima tersangka adalah saksi mata pembunuhan Brigadir J. Sehingga mereka memiliki hak untuk saling memberikan pembelaan diri.
"Mereka ini masing-masing saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka alami," pungkasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, total ada 78 adegan pada rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini yang berlangsung di 3 lokasi, yaitu Magelang, Saguling dan Duren Tiga.
"Selama 7,5 jam seluruh rangkaian sudah kita adegankan di 3 TKP. 2 TKP asli 1 TKP pengganti yaitu Magelang," ujar Brigjen Dedi kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022 di lokasi rekonstruksi.
"Pelaksanaan rekon ini tetap sesuai perintah Kapolri agar transparan akuntable, objektif kita hadirkan para pihak. Dari pihak eksternal ada pengacara tersangka, Komnas HAM, Kompolnas, dan dari LPSK," terangnya.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Rekontruksi Berlangsung 7,5 Jam Selesai, Dirpidum: Ada Beda Pengakuan Tersangka Itu Lumrah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: