Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, Kamis, 25 Agustus - Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari Foto: --- Tangkapan layar disway.id -----

Disebut pada Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.

Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.

Sehingga, dengan putusan pemecatan tersebut suami Putri Candrawathi itu tidak akan dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Tunjangan dan Hak Pensiunan Sirna

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: