Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, Kamis, 25 Agustus - Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari Foto: --- Tangkapan layar disway.id -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Selama ini publik penasaran dengan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo kepada Polri. Apakah diterima atau ditolak.
Kalau diterima berarti yang bersangkutan masih mendapat hak pensiun. Akan tetapi, keputusan sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), yang digelar Kamis, 25 Agustus - Jumat, 26 Agustus dinihari memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat.
Nah, teka-teki itu akhirnya terjawab. Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Tidak (akan diproses)," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
Irjen Dedi memastikan surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis 25, Agustus 2022. "Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," jelasnya.
Sambo telah resmi dipecat tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo menyatakan bahwa dirinya mengaku semua perbuatan dan merasa menyesal.
"Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujar Sambo.
Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding.
Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucap Sambo.
Sejak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), maka ada waktu satu hari lagi bagi Sambo untuk pengajuan banding pada Senin 29 Agustus 2022.
PTDH Polri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH merupakan pemutusan masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: