36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik dalam Menangani Kasus Tewasnya Brigadir J, 16 Masuk Patsus
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.-Ist-
”Memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat. Terutama kepada keluarga korban. Seperti ekshumasi dan melayani laporan polisi dari pihak korban,” papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan Brigadir KM.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Artinya, tidak ada baku tembak dalam peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut. *
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Mencengangkan! Kini 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: