Sekarang Kartu BPJS Kesehatan Bisa untuk Berobat dan Perawatan Gigi, Perhatikan Cara Daftarnya!

Sekarang Kartu BPJS Kesehatan Bisa untuk Berobat dan Perawatan Gigi, Perhatikan Cara Daftarnya!

Ilustrasi perawatan gigi. Foto: ---Tangkapan layar disway.id -----

JAKARTA, INFORADAR.ID - Para peserta BPJS Kesehatan yang selama ini tak dapat menggunakan fasilitas untuk perawatan gigi, kini ada kabar baik. BPJS Kesehatan memastikan, dapat melayani pengobatan gigi dan mulut di dokter gigi secara gratis tanpa dipungut biaya. 

Ada satu lagi. Selain dapat digunakan untuk pengovatan gigi, BPJS Kesehatan juga dapat menanggung scaling gigi satu kali dalam setahun di dokter gigi. 

Scaling gigi adalah prosedur non operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan karang gigi di seluruh permukaan gigi dan bagian bawah gusi. Metode tersebut bisa dilakukan menggunakan alat pengikis manual dan alat pengikis dengan gelombang ultrasonik 

Berikut cara untuk mendaftar dokter gigi melalui BPJS Kesehatan:

1. Daftar

Jika puskesmas menjadi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang dipilih, maka peserta bisa mendapatkan layanan langsung dari dokter gigi yang berpraktik di sana.

Tapi, jika terdaftar di praktik dokter perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan. 

Di sana, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pergantian faskes bisa dilakukan satu kali, tiga bulan setelah pendaftaran pada faskes yang digunakan saat ini.

2. Datangi faskes pertama

Fasilitas kesehatan (faskes) pertama akan menjadi awal dari cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi.

Di sini, Anda harus menunjukkan KIS aktif, yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak faskes bersangkutan.

Jika faskes pertama memiliki layanan kesehatan gigi, maka Anda bisa melakukan pemeriksaan awal di sana. Anda juga bisa mendapatkan resep obat langsung.

Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan bahwa peserta memerlukan tindakan oleh dokter spesialis atau sub-spesialis, maka rujukan akan diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: