Dikhawatirkan Berdampak pada Penyidikan, Kapolri Non-aktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
JAKARTA, INFORADAR.ID - Kasus baku tembak polisi lawan polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memasuki babak baru. Desakan berbagai pihak agar dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya direspon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri resmi menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo. "Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Menurut Kapolri alasan penonaktifan untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ujar Listyo Sigit.
Keputusan penonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut diambil usai adanya baku tembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E.
Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke istri Irjen Ferdy. Menurut keterangan baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut disebut berjarak 10 meter.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menanggapi kasus penembakan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang dilakukan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi berharap proses hukum harus dilakukan terhadap kasus tersebut.
"Ya proses hukum harus dilakukan," tutur Jokowi kepada awak media di Subang, Jawa Barat, pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.
Untuk diketahui, kasus penembakan polisi terhadap polisi ini menyita perhatian dari berbagai pihak. Berdasarkan olah TKP polisi, lanjut Ramadhan, saat itu Brigadir J mengeluarkan 7 kali tembakan.
Sedangkan Bharada E melepaskan 5 kali tembakan. Dalam kasus ini Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E yang menjabat ajudan Kadiv Propam.
Untuk diketahui Brigadir J adalah sopir pribadi istri Kadiv Propam. Alasan Bharada E lakukan penembakan sampai 5 kali diungkapkan oleh Polri.
"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri. Karena ancaman dari Brigadir J itu sendiri," terang Ramadhan, di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. *
Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dari Jabatan Kadiv Propam, Kapolri: Untuk Hindari Spekulasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: