Ternyata Ny Putri Ferdy Sambo Sudah Buat Laporan, Kombes Budhi: Isinya Sensitif, Tak Bisa Diungkap

Ternyata Ny Putri Ferdy Sambo Sudah Buat Laporan, Kombes Budhi: Isinya Sensitif, Tak Bisa Diungkap

JAKARTA, INFORADAR.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto belum mau mengungkap secara jelas terkait laporan yang sudah disampaikan Ny Putri Ferdy Sambo. 

"Kami harus hati-hati. Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Dikatakan Kombes Budhi, istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Ny Putri Ferdy Sambo, sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, yang tewas dalam baku tembak dengan Bharada E

Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP. "Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.

Kendati begitu, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan. "Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.

Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Diketahui, kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini tengah jadi perbincangan paling hangat sepanjang hari ini. 

Pasalnya dalam kasus ini Bharada E dikabarkan menembak Brigadir J hingga tewas di kawasan Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022

Hal ini bermula saat istri Irjen Ferdy diduga dilecehkan oleh Brigadir J. Aksi Brigadir J ini kabarnya kepergok oleh Bharada E hingga sebabkan insiden baku tembak hingga timbulkan korban jiwa.

Namun siapa sangka, sosok Bharada E ternyata bukan orang sembarangan. Bharada E kabarnya merupakan jago tembak di Resimennya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: