2 Instansi Perpanjang Pendafatran CPNS 2024 Lihat Jadwal Barunya
2 instansi perpanjang pendaftaran CPNS 2024-doc pribadi.-
INFORADAR.ID - Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama kembali memperpanjang masa pendaftaran CPNS tahun 2024 yang bisa kamu manfaatkan segera.
Berdasarkan surat nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan oleh BKN, masa pendaftaran CPNS yang sebelumnya antara 20 Agustus-6 September diperpanjang menjadi 13 September untuk Kemendikbud dan 14 September untuk Kemenag.
Pengumuman seleksi di BKN akan dilakukan pada 30 Agustus - 13 September 2024, sedangkan pendaftaran akan dilakukan pada 31 Agustus - 13 September 2024.
Proses seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 31 Agustus - 15 September 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada 16-17 September.
BACA JUGA:FIX Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September, Cek Jadwal Barunya Sekarang
Sementara itu, Kementerian Agama akan mengumumkan hasil seleksi antara 31 Agustus - 14 September 2024.
Pendaftaran kemudian akan diadakan antara 1-14 September 2024. Seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 1-16 September 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada 17 September.
Jadwal untuk setiap tahapan CPNS 2024 adalah sebagai berikut, Konfirmasi nilai SKD akan dilakukan antara 18-28 September 2024, masa sanggah akan dilakukan antara 18-20 September 2024, dan hasil akhir akan diumumkan antara 21-27 September 2024.
Seleksi kemampuan dasar (SKD) akan berlangsung antara 16 Oktober - 14 November dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) akan berlangsung antara 20 November - 17 Desember 2024.
Hasil akhir CPNS akan diumumkan pada tanggal 5-12 Januari 2025. Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Manfaatkan tenggat waktu yang masih panjang ini untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Selamat mencoba!
BACA JUGA:Cara Cek Keaslian E-Meterai, Pelamar CPNS Harus Tahu Nih
BACA JUGA:Jangan Buru-buru Submit Pendaftaran CPNS 2024, Cek Kembali dan Perhatikan 6 Hal Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: