Sikapi 46 WNI yang Dipulangkan dari Arab Saudi, Menag: Travel Tak Sesuai Aturan Disanksi
Menag Yaqut Cholil Qoumas usai menjalankan umrah wajib. Menag akan memberikan sanksi kepada travel yang melanggar aturan.-Dok. Kemenag-
MAKKAH, INFORADAR.ID - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, travel haji yang tidak patuh aturan harus mendapatkan sanksi yang tegas.
Hal tersebut disampaikan Menag menyikapi adanya 46 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan ke Indonesia setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa, Kamis dinihari, 30 Juni 2022.
"Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka," kata Menag usai melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah Senin, 4 Juli 2022.
Dikutip dari laman Kemenag, Menag menegaskan, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.
"Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," lanjut Menag.
BACA JUGA:Arab Saudi Pulangkan 46 WNI yang Mau Naik Haji Pakai Travel Umum
Sebanyak 46 WNI akhinya pulang lagi ke Indonesia setelah tertahan di Imigrasi Arab Saudi.
Mereka yang tiba di Bandara Internasional Jeddah, Kamis dini hari, 30 Juni 2022, menggunakan penerbangan reguler tidak bisa lolos imigrasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut
"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Makkah, Sabtu 2 Juli 2022, dikutip dari Kemenag.
Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
Mengenai kemungkinan Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: