Arab Saudi Pulangkan 46 WNI yang Mau Naik Haji Pakai Travel Umum
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan 46 WNI tidak bisa masuk ke Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia.-Dok. Kemenag-
INFORADAR.ID - Sebanyak 46 WNI akhinya pulang lagi ke Indonesia setelah tertahan di Imigrasi Arab Saudi.
Mereka yang tiba di Bandara Internasional Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dinihari menggunakan penerbangan reguler, tidak bisa lolos imigrasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Makkah, Sabtu 2 Juli 2022, dikutip dari Kemenag.
Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara ibadah haji Khusus (PiHK).
Mengenai kemungkinan Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: