Mathla’ul Anwar Kecam Holywings Indonesia, Embay: Penodaan Terhadap Agama
Ketua Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) KH Embay Mulya Syarief-Dok. PBMA-
SERANG. INFORADAR.ID - Promosi minuman keras (miras) gratis yang dilakukan manajemen Holywings Indonesia, mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama ormas Islam.
Meskipun kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian dan sudah ada enam orang yang tetapkan sebagai tersangka, namun kecaman semakin meluas di berbagai daerah termasuk di Provinsi Banten.
Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) tidak hanya mengecam namun juga menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus promosi minuman keras (miras) oleh Hollywings Indonesia yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Ketua Umum PBMA KH Embay Mulya Syarief menegaskan, kasus tersebut bagian dari penodaan terhadap agama, sehingga harus diproses secara hukum.
"Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian, dan mengecam penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras yang sangat menyakitkan dan melukai perasaan umat beragama. Apalagi minuman keras adalah haram dan dilarang dikonsumsi bagi pemeluk Islam," kata Embay dalam pernyataan resminya, Minggu malam. 26 Juni 2022 .
Atas nama PBMA, Embay menyampaikan lima pernyataan sikap dalam kasus promosi minuman keras (miras) gratis yang dilakukan manajemen Holywings Indonesia.
1. PBMA mengecam keras tindakan pihak Holywings Indonesia yang menjadikan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras beralkohol, dimana sudah diketahui bahwa minuman keras adalah haram dan dilarang mengkonsumsinya bagi pemeluk Islam.
2. Muhammad adalah nama nabi umat Islam, nama agung dan mulia yang sangat tidak pantas dilekatkan dengan promosi bagi segala hal yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Begitupun nama Maria, adalah nama yang dihormati oleh umat Kristiani dan tidak selayaknya dijadikan bahan promosi untuk sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama. Oleh sebab itu promosi minuman keras menggunakan kedua nama diatas sangat menyakitkan dan melukai perasaan umat beragama
.3. PBMA memandang kasus ini termasuk dalam penodaan agama yang melanggar Undang Undang yang berlaku di Indonesia dan karenanya harus dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. PBMA menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepolisian RI yang bertindak cepat dan antisipatif dengan melakukan penanganan secara profesional sebelum kasus ini melebar
.5. PBMA mengimbau kepada seluruh warga Mathla’ul Anwar khususnya, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan hukum sendiri namun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat berwenang secara tuntas dan transparan.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari unggahan promosi miras gratis melalui akun Instargam @holywingsindonesia pada Kamis 23 Juni 2022. Namun, setelah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, unggahan tersebut dihapus. Adapun kantor pusat Holywings sendiri berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: