Ini loh Perbedaan Aqiqah da Kurban

Ini loh Perbedaan Aqiqah da Kurban

--

INFORADAR.ID - Bagi umat muslim Aqiqah dan Kurban menjadi dua hal yang tidak bisa dilepaskan dari hewan yang disembelih, namun keduanya jelas memiliki perbedaan yang sangat jauh.

Melansir dari website resmi baznas.go.id tentang perbedaan kurban dan aqiqah. Berikut perbedaan antara Aqiqah dan Kurban :

1. Aqiqah

Aqiqah adalah penyembelihan ternak yang dilakukan sebagai pernyataan syukur orang tua atas lahirnya seorang anak, yang lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh yang dibarengi dengan pelaksanaan pencukuran rambut si bayi.

Dalil terkait aqiqah ini adalah. Dari Samurah dari Nabi Salallahu Alaihi Wassalam, beliau bersabda, ‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama. (HR Ibnu Majah).

Untuk anak laki-laki aqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan adalah satu ekor kambing. Untuk jenis kelamin kambingnya dibolehkan jantan atau betina, namun lebih baik jantan dengan warna putih.

Menurut umumnya ulama, aqiqah adalah hukumnya sunnah muakkad, yang memiliki makna sebagai tebusan, dan rasa syukur kepada Allah SWT. 

Daging aqiqah dibagikan dalam bentuk olahan yang telah matang atau dimasak. Dibagikan kepada kerabat, tetangga, saudara, atau yang lebih penting juga adalah orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Keluarga yang melakukan aqiqah diperbolehkan mengonsumsi daging tersebut.

2. Kurban

Secara istilah kurban adalah menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada Allah SWT seperti domba, kambing, sapi, atau unta yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah).

Dalil berkurban terdapat dalam Quran Surat Al-Kautsar Ayat 2 yang artinya, Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.

Tafsir Al-Mukhtashar menjelaskan ayat tersebut, yang dimaksud dengan dirikanlah salat, maka ikhlaskanlah salatmu seluruhnya hanya untuk tuhanmu,dan sembelihlah binatang sembelihanmu untuk-Nya dan hanya dengan nama-Nya semata.

Hukum berkurban sebagian ulama mengatakan adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang sangat dianjurkan, terlebih untuk umat-Nya yang telah diberikan rezeki lebih sudah tentu menjadi wajib untuk berkurban.

Berkurban menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan dan juga sebagai bentuk keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Setidaknya bagi seorang Muslim hendaknya melaksanakan kurban tidak hanya sekali dalam seumur hidup.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: