Besok Pemkot Surabaya Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Didenda Rp 50 Juta

Besok Pemkot Surabaya Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Didenda Rp 50 Juta

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang akan menerapkan denda bagi yang merokok disembarang tempat. -Foto: Tangkapan layar radarjabar.disway.id-

INFORADAR.ID - Ini peringatan keras bagi perokok. Dan bila melanggar bakal kena denda. Besarnya denda tidak sedikit. Yakni Rp 50 juta. 

Dan, aturan baru ini berlaku mulai Senin, 20 Juni 2022 besok. Pemkot Surabaya, Jawa Timur sudah menentukan 7 titik Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dan itu sudah diatur oleh Perda KTR

Dikutip dari radarjabar.disway.id, aturan baru khusus dibuat untuk mengatur dimana saja para perokok boleh menghisap rokoknya. Adapun yang melanggar larangan merokok disembarang tempat akan dikenakan denda hingga Rp50 Juta bagi pelanggarnya. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 20 Juni 2022 mendatang.

Namun jangan khawatir, karena aturan itu baru berlaku perwilayah, yakni hanya di Surabaya Jawa Timur. Pemkot Surabaya membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang memutuskan terdapat 7 lokasi KTR yang tidak boleh dilanggar.

Adapun 7 lokasi KTR berdasarkan Perda tersebut diantaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Selain denda Rp 50 juta, merokok di sembarangan tempat, dalam Perda juga menyebutkan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administrasi Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta.

Perda yang akan diberlakukan pada Senin, 20 Juni besok bagi perokok diwajibkan untuk merekok di kawsan tertentu yang telah disediakan.

Sedangkan perkantoran masih diperbolehkan untuk merokok asal menyediakan satu ruangan khusus yang langsung terhubung dengan tempat terbuka.

“Sanksi administrasi itu sudah mulai berlaku mulai pekan depan,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Cuma, sanksi tidak langsung berupa denda uang mulai dari teguran sementara untuk mengedukasi masyarakat. Masih butuh sosialisasi lebih panjang untuk mengedukasi masyarakat.

Bahkan tak menutup kemungkinan para pelanggar akan diberi sanksi sosial. Misalnya dengan ganjaran menyapu jalan hingga memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Seperti sanksi yang diterima oleh para pelanggar protokol kesehatan tahun lalu. “Sanksi masih kami diskusikan dengan teman-teman semuanya. Dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara,” katanya.

Eri tak mau sanksi tersebut disalahpahami dan tidak mendidik dan kedepannya ia telah menyiapkan satu kampung percontohan KTR.

Pakar Komunikasi Politik Unair Suko Widodo mengungkapkan bahwa ia setuju dengan penerapan perda terbaru itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: