Besok Pemkot Surabaya Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Didenda Rp 50 Juta
Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang akan menerapkan denda bagi yang merokok disembarang tempat. -Foto: Tangkapan layar radarjabar.disway.id-
“Saya sepakat bahwa orang merokok itu harus diatur sehingga tak sampai mengganggu yang lain. Perda itu lahir dari asesmen publik juga,” katanya.
Para perokok dan yang tidak merokok perlu mendapat fasilitas yang sama.
Semua harus berdasarkan perhitungan terhadap kenyamanan sekitar. “Jangan terlalu ketat seperti di Singapura. Wong yang merokok dan tidak kan sama-sama bayar pajak,” jelasnya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: