BREAKING NEWS: Terkait Kabar Dirinya Jadi Tersangka, Nikita: Saya Bingung, Kaget dan Aneh
Artis Nikita Mirzani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6) malam.--
SERANG, INFORADAR.ID - Viral surat penetapan Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik beredar luas di media sosial.
Sejak Jumat, 17 Juni 2022 sore, surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma berseliweran Group-group WhatsApp.
Bagaimana tanggapan Nikita Mirzani saat dirinya mendengar kabar dijadikan tersangka?
"Saya kaget dan merasa aneh saja. Apalagi penetapan sebagai tersangka pada tanggal 13 Juni 2022," kata Nikita Mirzani tadi malam.
Sebab, lanjut Nikita, selama dua hari ini statusnya masih menjadi saksi atas laporan Dhito Mahendra. Bahkan sepengetahuan Nikita, hingga Rabu, 15 Juni pun belum berubah (masih menjadi saksi).
Nikita merasa bingung dan aneh saja. Sebab, dirinya dikirim surat dari Polresta Serang Kota statusnya menjadi saksi. "Kok wartawan sudah jadi tersangka sejak tanggal 13 Juni. Sementara pada 15 Juni ada pengepungan polisi dari Serang," kata Nikita Mirzani, ditemui di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juni malam ini.
Nikita Mirzani mempertanyakan tentang keaslian surat yang menetapkan dirinya menjadi tersangka tertanggal, 13 Juni 2022. Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus UU ITE itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang, Banten.
Surat tersebut bernomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim. Lengkap dengan stempel Polresta Serang Kota.
Lalu apa komentar pihak Nikita Mirzani. Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim juga masih belum mengetahui kebenaran dari surat penetapan tersangka terhadap kilennya tersebut.
Dalam surat yang beredar, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Selain itu terlihat juga di dalam surat penetapan tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Jika mengacu dalam surat yang beredar luas itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan bernomor LP/B/263/V/2022/SPKT. C/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Tercatat Nikita Mirzani dilaporkan sejak tanggal 16 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma yang menandatangani surat yang beredar luas belum dapat dikonfirmasi mengenai surat penetapan tersangka tersebut. Saat dihubungi Jumat 17 Juni 2022 sore nomor perwira pertama Polri tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id