Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi: 14 Pelajar Lainnya Dibebaskan
Pembakaran pos polisi di Ciceri Kota Serang-Qodrat dan Ahmad Rizal/RADARBANTEN.CO.ID-
INFORADAR.ID - Imbas pembakaran pos polisi mahasiswa Untirta jadi tersangka.
Insiden ini terjadi pada akhir pekan lalu saat berlangsungnya aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pos polisi di kawasan Ciceri, Kota Serang.
Aksi mahasiswa merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap anarkis yang terjadi di Jakarta hingga merenggut nyawa Affan Kurniawan.
Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki menyatakan, penetapan mahasiswa Untirta sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, keterangan saksi, serta barang bukti di lokasi kejadian.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Mahasiswa tersebut terbukti memiliki peran signifikan dalam aksi pembakaran,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Banten.
Selain mahasiswa Untirta yang ditetapkan tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan 14 pelajar SMA/SMK yang diduga terlibat dalam aksi ricuh.
Namun, para pelajar tersebut akhirnya dibebaskan dengan alasan masih di bawah umur dan hanya sebagai korban dari provokator aksi kemarin.
Menurut pihak kepolisian, 14 pelajar itu dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan dari pihak sekolah.
Polda Banten menekankan pentingnya peran keluarga dan institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar agar tidak mudah terprovokasi.
Kapolda menambahkan bahwa aparat tetap membuka ruang edukasi bagi generasi muda.
“Kami mengimbau mahasiswa dan pelajar agar menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sah, bukan dengan cara-cara anarkis. Polisi tidak melarang aksi unjuk rasa, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, peristiwa pembakaran pos polisi di Ciceri mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Serang. Beberapa tokoh masyarakat mengecam tindakan tersebut karena dinilai mencederai esensi kebebasan berpendapat.
“Demonstrasi adalah hak, tapi jangan sampai merugikan orang lain apalagi merusak fasilitas umum,” kata tokoh pemuda setempat, Ahmad Zainudin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
