Yakin Ingin Ganti Mesin Mobil Tua Anda? Ketahui Dulu Aturan Ini. 

Yakin Ingin Ganti Mesin Mobil Tua Anda? Ketahui Dulu Aturan Ini. 

--

INFORADAR. ID-Punya mobil tua memang butuh perhatian khusus. Bukan cuma tampilannya, tapi juga performa mesin. Ada kalanya penghobi mobil tua iseng mengotak-atik mesin. 

Bukan rusak atau keharusan mengganti onderdil, tetapi karena masih belum puas dengan kinerja dapur pacu mobil kesayangannya. Apalagi jika pemilik mobil tua itu berasal dari kalangan muda. 

Rasa penasaran ditambah keinginan merasakan adrenalin kencangnya laju kendaraan di jalan raya masih besar. Padahal mobil produksi tahun 80-an dan 90-an, ya kemungkinan besar performa mesinnya menurun karena faktor usia.

Otak atik mesin ini biasanya dimulai untuk hal hal sederhana. Penggantian busi, kabel, knalpot, hingga mengoprek mesin. Atau langkah ekstrem lainnya mengganti mesin mobil atau swap engine. Tujuannya tentu agar mobil dapat melaju lebih kencang. Misalnya, penggantian mesin pada sedan Toyota Great Corolla. Mesin 1.600 CC DOHC 16 katup tipe 4AF-E ini biasa diganti oleh pemilik dengan mesin tipe 4A-GE Blacktop 20 katup dari mobil Corolla BZ Touring Wagon. 

Penggantian mesin berkapasitas lebih besar ini memang langkah pintas mendongkrak kinerja dapur pacu. Namun, persolan swap engine tidak berhenti pada urusan bengkel saja. Sebab, mengganti mesin mobil berarti mengubah nomor mesin yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Perubahan nomor mesin ini bukan tidak bisa, tetapi harus menempuh berbagai persyaratan dan prosedur yang bakal membuat penghobi garuk garuk kepala. 

Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor  55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kendaraan yang melakukannya modifikasi dapur pacu, harus dilakukan pengujian terlebih dahulu. 

Pengujian itu meliputi uji tipe dan uji berkala. instansi atau unit yang melakukan pengujian juga harus lengkap. Di antaranya, prasarana dan peralatan pengujian akurat, sistem dan prosedur pengujian, sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian, serta tenaga penguji memiliki sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 123 ayat (1), uji tipe mencakup pengujian fisik serta penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan. Uji fisik ini dilakukan dengan pemeriksaan visual, yakni mengidentifikasi nomor dan kondisi rangka kendaraan, serta tipe motor penggerak. 

Sementara untuk penelitian rangka bangun harus dilakukan terhadap desain kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Yang perlu dicatat adalah swap engine harus dengan mesin yang merek dan tipenya sama. Jadi tidak boleh, mobil sedan Anda diganti mesinnya dengan mobil kijang. Kalau masih ngeyel, siap siap deh tidak lulus uji. 

Setelah melalui proses pengujian, pemilik harus melakukan tahapan selanjutnya. Yakni, registrasi surat surat kendaraan. 

Berdasarkan Perkap RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan harus dilakukan karena adanya perubahan identitas termasuk nomor mesinnya.

Pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan, BPKB, STNK, surat keterangan bengkel yang melaksanakan perubahan mesin, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk penggantian mesin dari impor atau faktur pembelian mesin yang diproduksi dalam negeri. Lalu, Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) dari hasil instansi yang melakukan pengujian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: