Sosialisasi LKBA di 29 Kecamatan Selesai, Tim Rangkum 8 Pertanyaan Teknis dan Non Teknis

Sosialisasi LKBA di 29 Kecamatan Selesai, Tim Rangkum 8 Pertanyaan Teknis dan Non Teknis

Peserta Sosialisasi LKBA 2022 di Kecamatan Carenang. -Foto: M Widodo/Radar Banten-

 

6. RW sudah ditata bagus, kok gak jadi juara? 

 

7. Bisa tidak dalam satu RW yang terdiri dari tiga RT, ketiga-tiganya membidik Kategori Terinovatif? 

 

8. Adakah sanksi bagi desa yang tidak ikut LKBA? 

 

Terkait pertanyaan pertama (Nomor 1) tersebut sudah dijelaskan secara rinci pada berita sebelumnya.

BACA JUGA:Para Kades Masih Bingung Soal Penganggaran LKBA? Inilah Panduan Lengkap Rincian Bidangnya

Sementara terkait pertanyaan Nomor 2 hingga Nomor 7 sudah dijelaskan dalam pemberitaan radarbanten.co.id maupun inforadar.id setiap hari selama Sosialisasi LKBA berlangsung.

Sedangkan pertanyaan Nomor 8 yaitu: Adakah sanksi bila desa tidak ikut LKBA? Dijelaskan secara gamblang oleh M Widodo dari Radar Banten. M Widodo yang sejak awal pelaksanaan LKBA 2019 terlibat secara teknis dan penjurian mengatakan bahwa tidak ada sanksi hukum bagi desa yang tidak ikut LKBA. LKBA, kata Widodo, adalah program strategis Pemkab Serang. Sehingga, "wajib" bagi setiap desa untuk mengikuti dan mendukung program ini.

Namun, secara hukum tidak ada sanksinya. LKBA, kata Widodo, adalah soal tanggung jawab kepala desa.

"Artinya walaupun tidak ada sanksi hukum, tapi ini adalah soal tanggung jawab Bapak/Ibu Kepala Desa kepada pimpinan dan tanggung jawab kepada rakyat," jawab Widodo. 


Peserta Sosialisasi LKBA 2022 di Kecamatan Gunung Sari.-Foto: M Widodo-

Bapak/Ibu Kades dipilih oleh rakyat adalah mengemban amanah untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan, kenyamanan, dan keamanan bagi warga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: