Para Kades Masih Bingung Soal Penganggaran LKBA? Inilah Panduan Lengkap Rincian Bidangnya

Para Kades Masih Bingung Soal Penganggaran LKBA? Inilah Panduan Lengkap Rincian Bidangnya

Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kab Serang, Imadul Majdi -Foto: M Widodo/Radar Banten-

SERANG, INFORADAR.ID - Acara Sosialisasi Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) Kabupaten Serang 2022, sudah menyasar 24 kecamatan, dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang. Sehingga tinggal menyisakan 5 kecamatan, yang akan diselesaikan Senin-Selasa, 30-31 Mei. 

 

Pada setiap Sosialisasi di Kantor Kecamatan-kecamatan yang diikuti para kepala desa (Kades), selalu muncul persoalan teknis penganggaran. Mereka masih bingung menganggarkan dana desa untuk menunjang kegiatan LKBA. Sebab tak ada kode rekening (koring) khusus untuk LKBA. 

 

Tentang teknis penganggaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang menjelaskan secara rinci dan detail. 

Penjelasan disampaikan oleh Plt Kepala DPMD Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Sekretaris DPMD Irawati Erlina, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Imadul Majdi, Kabid Administrasi Keuangan dan Aset Desa (AKAD) Ahmad Subchan, Kabid Pemdes Lisa Muhandayani dan Kabid Bina Lembaga Kemasyarakatan Risma Fitriani Siregar. 

"Kunci penganggaran adalah sinkronisasi kegiatan LKBA dengan APBDes. Cara penganggarannya harus benar sesuai aturan keuangan," saran Kabid Akad Ahmad Subchan, di Kantor Kecamatan Anyer, Jumat, 27 Mei 2022. 

 

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Imadul Majdi juga menyarankan agar mensinergikan koring-koring yang ada di setiap bidang dengan point-point penilaian di setiap kategori. "Banyak yang nyambung. Banyak sinkron. Tinggal penganggarannya saja yang hati-hati dan tepat," kata Idi, panggilan akrab Imadul Majdi. 

 

Bahwa dasar penganggaran LKBA dalam APBDes dapat disinkronkan atau disinergikan sesuai dengan Lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. 

 

Antara lain (sengaja tidak ditampilkan kode rekening/koring): 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: