Bawaslu Pandeglang Imbau Kades Nyaleg Segera Mundur, Jika Tidak Akan Dicoret

Bawaslu Pandeglang Imbau Kades Nyaleg Segera Mundur, Jika Tidak Akan Dicoret

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan (paling kiri) mengikuti rapat koordinasi pengawasan persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.--

PANDEGLANG, INFORADAR.ID -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PANDEGLANG mengimbau kepada kepala desa masih aktif yang masuk dalam daftar calon sementara (DS) anggota DPRD Kabupaten PANDEGLANG segera mundur dari jabatannya.

Bawasu juga mengimbau kepada sekretaris desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) aktif yang menjadi caleg segera membuat surat pengunduran diri sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada 4 November 2023.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan, hasil pencermatan DCS, Bawaslu menemukan adanya kades, BPD, dan sekretaris desa yang nyaleg.

"Kalau memang tetap mau menyalonkan diri maka harus mundur dari jabatan atau pekerjaannya sebelum penetapan DCT," katanya, Jumat (15/9).

Pengunduran diri dilakukan paling lambat satu hari sebelum waktu penetapan DCT. Adapun waktu penetapan DCT itu pada tanggal 4 November 2023.

"Terkait pengunduran diri, beberapa sudah masuk ke KPU tinggal menunggu surat pemberhentian dari pejabat berwenang. Untuk jumlah berapanya, sementara belum bisa menyampaikan secara pasti karena masih melakukan pencermatan dan memang ada juga yang sudah mengundurkan diri," katanya.

Ia menegaskan, ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kades, sekdes, dan anggota BPD harus segera mundur. Bila tidak maka akan terancam dicoret dari pencalegan. "Dicoret tidaknya dari daftar caleg kita menunggu setelah penetapan DCT di 4 November 2023," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: