Disway Award

SPMB: Ini Perbedaan Jalur Zonasi dan Domisili di Tahun Ajaran 2025-2026

SPMB: Ini Perbedaan Jalur Zonasi dan Domisili di Tahun Ajaran 2025-2026

Perbedaan Jalur Zonasi dan Domisili pada SPMB 2025 yang perbedaan dengan PPDB 2024-@dindkkbudprovbaten-Instagram

INFORADAR.ID – Ini dia perbedaan jalur zonasi dan domisili yang digunakan pada alur pendaftaran SPMB 2025.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. 

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat perbedaan jalur zonasi dan domisili yang menjadi sorotan dalam alur penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan istilah “zonasi” yang selama ini digunakan dalam sistem PPDB. 

Sebagai gantinya, jalur tersebut kini disebut sebagai jalur “domisili”, apa perbedaan jalur zonasi dan domisili?

Perlu diketahui pergantian ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pemerataan akses pendidikan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi geografis serta kebutuhan daerah.

BACA JUGA:Deretan Mitra Magang Berdampak 2025, Ada BPJS hingga Ruangguru

BACA JUGA:MSIB Ganti Nama Jadi Magang Berdampak, Apa Saja Perbedaannya?

Perbedaan Jalur Zonasi dan Domisili

Dalam penjelasannya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyebutkan bahwa perbedaan jalur zonasi dan domisili terletak pada acuan utama yang digunakan sekolah dalam menyeleksi calon murid. 

Jika sebelumnya jalur zonasi hanya berdasar pada kartu keluarga (KK), kini jalur domisili mengutamakan jarak rumah ke sekolah, bahkan lintas wilayah administratif bisa dipertimbangkan.

Hal ini membuka peluang bagi peserta didik untuk bersekolah di tempat yang lebih dekat dengan domisilinya, tanpa terhalang batas administratif provinsi atau kabupaten/kota. 

Contohnya, siswa dari Blora, Jawa Tengah, bisa bersekolah di Bojonegoro, Jawa Timur, jika jaraknya lebih dekat dan daya tampung memungkinkan. Inilah yang menjadi poin penting dalam perbedaan jalur zonasi dan domisili.

Penetapan wilayah dalam sistem baru ini juga mengalami perubahan. Jika di PPDB, penetapan zonasi harus mengacu pada tiga hal utama yakni sebaran sekolah, sebaran domisili, dan daya tampung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait