Disway Award

Perubahan Besar! SPMB Gantikan PPDB di Kota Serang, Domisili Jadi Penentu

Perubahan Besar! SPMB Gantikan PPDB di Kota Serang, Domisili Jadi Penentu

INFORADAR.ID- Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) akan segera memulai pendaftaran untuk siswa baru menggunakan sistem terbaru yang disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sistem ini menggantikan cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya.

Untuk perbedaan utama dari SPMB ini terletak pada penggunaan jalur domisili sebagai pengganti sistem zonasi.

BACA JUGA:Maraknya Calo Tenaga Kerja di Cilegon, DPRD Banten Beri Peringatan

BACA JUGA:Perhatikan! Ini 6 Kesalahan Fatal saat Mendaftar Beasiswa LPDP: Begini Cara Menghindarinya

Dengan kata lain, penempatan calon siswa di sekolah negeri terutama pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan didasarkan pada alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), bukan hanya sekadar area zonasi.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman menjelaskan bahwa perbedaan antara PPDB dan SPMB lebih pada istilah.

Namun, proses penerimaan tetap berlangsung melalui empat jalur utama yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua.

BACA JUGA:Banjir Meluas di Pandeglang, BPBDPK Turun Tangan dengan Tiga Tim

BACA JUGA:Daftar Universitas Pilihan Terbaik untuk Beasiswa LPDP di Dalam dan Luar Negeri, Catat!

“Zonasi sekarang diganti menjadi jalur domisili. Kalau zonasi sebelumnya bisa mencakup area lebih luas, domisili ini lebih ketat, benar-benar berdasarkan alamat tinggal yang dekat dengan sekolah.” Ungkap Suherman, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menekankan, sistem baru ini diharapkan dapat menyelesaikan keluhan umum orang tua siswa terkait zonasi, terutama kasus di mana siswa yang tinggal dekat sekolah tidak diterima akibat kebijakan zonasi yang lama.

BACA JUGA:Daftar Harga HP OPPO Terbaru di Indonesia Mei 2025: Cek Spesifikasinya

BACA JUGA:5 Tips Lolos Beasiswa LPDP: Mulai dari Dokumen Hingga Wawancara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: