Dana Desa Tahap II Tak Bisa Dicairkan, Kades di Pandeglang Panik
Kades di Pandeglang panik karena dana desa tahap II gagal cair-Pexels-
“Mengenai penundaan pencairan, kami masih menunggu hasil dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Keterlambatan dalam pencairan Dana Desa tahap II ini berpotensi untuk menghambat berbagai program pembangunan fisik di desa yang menjadi prioritas tahap kedua.
DPMPD Pandeglang berkomitmen untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pencairan Dana Desa segera terlaksana.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pemerintah Pusat mengeluarkan regulasi baru mengenai pencairan Dana Desa tahap II melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 81 Tahun 2025.
Peraturan ini merubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak hari Selasa, 25 November 2025.
BACA JUGA:Libur Nataru? Garuda Indonesia Siapkan Diskon Tiket Pesawat Hingga 14 Persen
BACA JUGA:Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia, 1-4 Desember
Sesuai dengan PMK terbaru, proses pencairan Dana Desa akan berdasarkan pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih.
Selain itu, PMK 81/2025 juga menambahkan ketentuan tentang surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi (Pasal 29A) serta penundaan penyaluran dana desa tahap II (Pasal 29B).
Di Pasal 29B dijelaskan bahwa desa yang belum memenuhi persyaratan pencairan sebelum 17 September 2025, baik untuk dana yang sudah ditentukan maupun tidak, akan mengalami penundaan dalam penyalurannya.
Dana itu hanya bisa disalurkan setelah bupati atau wali kota menyerahkan semua persyaratan secara lengkap dan benar sebelum akhir tahun.
Apabila persyaratan tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan memberikan Dana Desa.
Dana yang tidak digunakan sampai akhir tahun anggaran akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan disalurkan kembali pada tahun anggaran selanjutnya.
Sebanyak 58 dari 326 desa di Kabupaten Pandeglang hingga kini belum menerima pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 yang sumbernya berasal dari APBN.
Situasi ini mengancam penundaan sejumlah proyek pembangunan fisik di desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
