Jumlah Dispensasi Nikah di Pandeglang Turun, 16 Tahun Jadi Usia Paling Banyak
Ilustrasi: Dispensasi nikah di Pandeglang turun-Freepik.com-pikisuperstar
INFORADAR.ID- Jumlah dispensasi pernikahan di Kabupaten Pandeglang, Banten, menunjukkan penurunan.
Data yang dipublikasikan menunjukkan bahwa sebagian besar dispensasi nikah diberikan kepada pasangan yang baru berusia 16 tahun.
Penurunan jumlah dispensasi di Pandeglang ini dipandang sebagai langkah yang baik dalam mencegah pernikahan dini.
Sehingga, Pemkab Pandeglang terus berusaha untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesiapan mental sebelum melangsungkan pernikahan.
BACA JUGA:Tips Mengatur Keuangan untuk Pekerja Remote, Wujudkan Hidup yang Lebih Fleksibel
Pemkab Pandeglang juga bekerja sama dengan lembaga lain untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pasangan yang meminta dispensasi nikah.
Dispensasi nikah hanya diberikan untuk keadaan tertentu, seperti kehamilan di luar nikah atau masalah kesehatan.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat ada setidaknya 7 kasus dispensasi pernikahan dini dari Januari hingga November 2025, yang mana jumlah ini lebih sedikit dibandingkan 13 kasus pada tahun sebelumnya.
Humas PA Pandeglang, Ama’ Khisbul Maulana, mengungkapkan bahwa penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang batas usia minimum untuk menikah.
BACA JUGA:Perubahan Dunia Kerja di Era Remote Working, Tantangan dan Peluang
BACA JUGA:Catat! Ini 4 Kerja Freelance yang Cocok untuk Mahasiswa Komunikasi
Mayoritas pemohon berusia antara 16 hingga 18 tahun, alasan paling umum untuk pengajuan dispensasi adalah hubungan yang telah lama terjalin, antara lima bulan hingga tiga tahun. Namun, ada juga yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
“Secara kebetulan kami belum menemui kasus itu, namun pernah ada di tahun 2024 yang dibahas karena hamil di luar nikah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
