Dana Desa Tahap II Tak Bisa Dicairkan, Kades di Pandeglang Panik
Kades di Pandeglang panik karena dana desa tahap II gagal cair-Pexels-
INFORADAR.ID- Kepala desa di Pandeglang, Banten, merasa cemas karena Dana Desa Tahap II tidak dapat dicairkan.
Ini disebabkan oleh regulasi baru dari Kementerian Keuangan yang menyulitkan tahap pencairan dana.
Banyak desa yang belum dapat memenuhi persyaratan administratif yang lebih ketat yang ditetapkan, sehingga dana Desa Tahap II gagal dicairkan.
Regulasi baru ini menyebabkan kepala desa di Pandeglang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembangunan desa.
BACA JUGA:Pemkab Pandeglang Keluarkan Ratusan Juta buat Rawat Dua Cagar Budaya
BACA JUGA:DPRD Banten Minta Pemprov Perkuat Infrastruktur Kawasan Wisata Jelang Nataru
Mereka berharap agar peraturan ini bisa dilonggarkan agar Dana Desa Tahap II dapat segera dicairkan.
Beberapa kepala desa bahkan sudah mengajukan permohonan revisi peraturan kepada pemerintah pusat.
Hingga saat ini, pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025 di Kabupaten Pandeglang belum terwujud.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Muslim Taufik, mengatakan bahwa dana tersebut seharusnya bisa dicairkan sebelum bulan November 2025.
Muslim Taufik menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pencairan Dana Desa tahap II disebabkan oleh regulasi dari Pemerintah Pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan dari Pemerintah Pusat karena Dana Desa berasal langsung dari Kementerian Keuangan dan dipindahkan ke rekening desa.
BACA JUGA:Pemprov Banten Bantu Korban Banjir Sumatera, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan
BACA JUGA:Update Beasiswa Astra: Gratis Kuliah Plus Uang Saku Menanti, Daftar Sekarang!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
