Disway Award

Gagal Cair Dana Desa Tahap II, 70 Desa di Serang Terancam

Gagal Cair Dana Desa Tahap II, 70 Desa di Serang Terancam

Dana Desa Tahap II di Serang gagal cair--

INFORADAR.ID- 70 desa di Kabupaten Serang menghadapi risiko tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II. 

Situasi ini timbul karena syarat administratif yang diperlukan untuk pencairan dana belum dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Serang telah menyiapkan Dana Desa untuk 326 desa. Namun, pencairan Dana Desa Tahap II masih tergantung pada pemenuhan ketentuan yang ada. 

Desa-desanya yang belum memenuhi kriteria diminta untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. 

BACA JUGA:PMI Cilegon Tingkatkan Logistik untuk Bantuan Korban Bencana di Sumatera

BACA JUGA:Pemkab Pandeglang Keluarkan Ratusan Juta buat Rawat Dua Cagar Budaya

Diupayakan agar pencairan Dana Desa tahap II dapat segera dilaksanakan untuk mendukung pembangunan desa.

Hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin, mengungkapkan bahwa penyaluran dana desa tahap II terkendala karena pemerintah desa tidak tepat waktu dalam memenuhi syarat pengajuan melalui aplikasi.

Ia menjelaskan, tidak semua kategori dana desa yang mengalami kendala pencairan untuk tahap II. 

Dalam hal dana desa earmark, semua desa diizinkan melakukan pencairan, sedangkan untuk dana desa non earmark, terdapat 70 desa yang terhalang.

BACA JUGA:DPRD Banten Minta Pemprov Perkuat Infrastruktur Kawasan Wisata Jelang Nataru

BACA JUGA:Kereta Khusus Petani dan Pedagang Rangkasbitung-Merak Mulai Beroperasi

“Dana earmark sudah ditentukan untuk kegunaan tertentu seperti BLT, itu semua sudah beres. Namun untuk dana non earmark, sekitar 70 desa belum bisa mencairkan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: