Kenaikan Gaji PNS 2026 di Depan Mata? Begini Tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa
Kenaikan gaji PNS--instagram @pns2021_sumedang
BACA JUGA:Program Magang ke Jepang 2025 dari BAZNAS, Buka Peluang Karier dan Tunjangan Hingga Rp98 Juta
BACA JUGA:Akhirnya Tiba, Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dilantik Serentak 23 Oktober 2025
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Saat ini, ketentuan mengenai gaji pokok PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan adanya sinyal dari Kementerian Keuangan, harapan ASN terhadap kenaikan gaji PNS tahun 2026 semakin besar.
Banyak pihak menilai langkah ini akan menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para aparatur negara di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
