Gebrakan Purbaya Berantas Rokok Ilegal Lewat Kawasan Khusus Industri
Purbaya Yudhi Sadewa-Instagram-@purbayayudhasadewa_
INFORADAR.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih banyak ditemukan di pasaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah memperluas Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
Agar produsen rokok ilegal bisa diarahkan masuk ke sistem resmi, kawasan ini difungsikan sebagai pusat industri hasil tembakau
Menurut Purbaya, kawasan khusus tersebut akan menyatukan seluruh aktivitas produksi dalam satu lokasi, mulai dari mesin, gudang, pabrik, hingga layanan bea cukai.
Dengan cara ini, pelaku usaha rokok ilegal diharapkan bisa beralih menjadi produsen legal sekaligus membayar kewajiban cukai mereka.
"Di lokasi itu nantinya akan tersedia mesin, gudang, pabrik, hingga layanan bea cukai dalam satu area. Konsep yang diusung adalah sentralisasi dengan sistem one stop services," ungkap Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat 26 September 2025.
BACA JUGA:Harga Asli Subsidi APBN untuk Pertalite hingga LPG 3 Kg Terungkap
BACA JUGA:Penolakan MBG di SDIT Al Izzah, Orang Tua Murid Sampaikan Keberatan
Penindakan Rokok Ilegal Tetap Jadi Fokus
Selain membuka jalur legal melalui APHT, Purbaya memastikan pemerintah juga akan tetap gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat, terutama ketika tarif cukai hasil tembakau pada 2026 dipastikan tidak naik.
Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya memberi peluang bagi perusahaan besar, tetapi juga ingin UMKM tetap memiliki ruang di industri hasil tembakau.
"Jadi yang jelas, penindakan terhadap rokok gelap akan amat signifikan ke depan. Jadi mereka jangan main-main, tapi kita kasih ruang mereka untuk hidup juga."
Purbaya menambahkan, keberadaan kawasan industri tembakau hingga langkah-langkah lain diperlukan agar lapangan kerja tetap tercipta, dan pelaku kecil bisa masuk ke sistem dengan cara yang adil.
"Dengan mendorong kawasan industri hasil tembakau, atau langkah lain yang diperlukan, lapangan kerja tetap bisa terjaga. Pelaku kecil maupun UMKM pun dapat masuk ke sistem dengan cara yang adil serta tetap membayar pajak," lanjutnya.
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Pertamina Mulai 1 Oktober 2025, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Polsek Pinang Tangerang Gerebek Pabrik Oplosan Gas Elpiji, 469 Tabung dan Alat Suntik Diamankan
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa skala usaha yang disebut kecil sebenarnya tidak bisa diremehkan.
Sebagai catatan, mulai tahun 2023 kawasan industri hasil tembakau di Kudus telah resmi berstatus sebagai APHT pertama di Indonesia.
Program ini lahir melalui PMK Nomor 22 Tahun 2023 dengan tujuan memudahkan pelaku usaha skala kecil dan menengah untuk berkembang dalam jalur yang legal.a
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
