Tugas dan Wewenang BP BUMN Pasca Penggantian Kementerian BUMN
Magang BUMN 2025-Istimewa-
-memberikan persetujuan atas restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang diajukan oleh Badan;
-meratifikasi dan berkonsultasi dengan komisi DPR RI yang membahas BUMN terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
-memeriksa BUMN;
BACA JUGA:132 Ribu KK di Lebak Belum Punya Rumah, Pemerintah Diminta Bertindak
BACA JUGA:Telat Cair, Gaji PPPK Kabupaten Serang Tuai Keluhan
-mengajukan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi;
-menyetujui rencana kerja Badan;
m. mengoptimalkan fungsi BUMN sebagai agen pengembangan ekonomi dan sosial sesuai dengan prioritas pembangunan nasional;
-melakukan pengawasan terhadap kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
-menjalankan kewenangan lain yang diberikan oleh Presiden.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
