Disway Award

Tugas dan Wewenang BP BUMN Pasca Penggantian Kementerian BUMN

Tugas dan Wewenang BP BUMN Pasca Penggantian Kementerian BUMN

Magang BUMN 2025-Istimewa-

-memberikan persetujuan atas restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang diajukan oleh Badan;

-meratifikasi dan berkonsultasi dengan komisi DPR RI yang membahas BUMN terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;

-memeriksa BUMN;

BACA JUGA:132 Ribu KK di Lebak Belum Punya Rumah, Pemerintah Diminta Bertindak

BACA JUGA:Telat Cair, Gaji PPPK Kabupaten Serang Tuai Keluhan

-mengajukan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi;

-menyetujui rencana kerja Badan;

m. mengoptimalkan fungsi BUMN sebagai agen pengembangan ekonomi dan sosial sesuai dengan prioritas pembangunan nasional;

-melakukan pengawasan terhadap kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan

-menjalankan kewenangan lain yang diberikan oleh Presiden.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: