Tugas dan Wewenang BP BUMN Pasca Penggantian Kementerian BUMN
Magang BUMN 2025-Istimewa-
“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. UU terbaru menekankan tugas BP BUMN sebagai regulator dari perusahaan pelat merah.”
2. Perbedaan dengan Danantara
Pada pasal 1 ayat (22), ditekankan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bertugas melaksanakan pengelolaan BUMN.
Dalam hal penyebaran kepemilikan saham di BUMN, BP BUMN memiliki 1 persen saham seri A dwiwarna di BUMN, sama seperti Kementerian BUMN, sedangkan Danantara menguasai 99 persen saham seri B.
3. Kewenangan Kepala BP BUMN
BACA JUGA:Jamur Tiram, Solusi Inovatif BUMDes Pandeglang untuk Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Rusak Bertahun-tahun, Ini Kata Pemkab Pandeglang
Pasal 3C menjelaskan tentang kewenangan Kepala BP BUMN, Dony Oskaria:
-menentukan arah kebijakan umum untuk BUMN;
-menetapkan kebijakan tata kelola untuk BUMN;
-menyusun peta jalan BUMN dan menyampaikannya kepada komisi DPR RI yang mengurus BUMN;
-mengatur dan memberikan tugas kepada BUMN;
-mengatur cara dan isi dari indikator kinerja utama;
-menetapkan kriteria untuk penghapusan buku dan penghapusan klaim atas aset BUMN;
-membentuk BUMN;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
