Tugas dan Wewenang BP BUMN Pasca Penggantian Kementerian BUMN
Magang BUMN 2025-Istimewa-
INFORADAR.ID- BP BUMN secara resmi mengambil alih beberapa tugas dan wewenang dari Kementerian BUMN.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, BP BUMN memiliki kewenangan yang cukup luas untuk mengawasi dan mengelola BUMN.
Tugas utama BP BUMN antara lain menetapkan kebijakan umum BUMN, memutuskan kebijakan terkait pengelolaan BUMN, serta menyusun dan mendistribusikan peta jalan BUMN kepada aparatur DPR RI terkait BUMN.
Presiden Prabowo Subianto telah mendirikan Badan Pengaturan (BP) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menggantikan Kementerian BUMN.
BP BUMN secara resmi terbentuk setelah Pemerintah dan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan keempat pada Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Segera Manfaatkan
BACA JUGA:Gaji PPPK Pemprov Banten Tertunda, Ini Penjelasan BPKAD
Pengesahan ini terjadi dalam rapat pleno DPR RI di Jakarta pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 yang lalu.
Dalam dokumen Undang-Undang terbaru tentang BUMN tersebut, diuraikan tugas-tugas BP BUMN yang kini diketuai oleh Dony Oskaria.
Oleh karena itu berikut ini rincian lengkap tugas dan wewenang BP BUMN:
1. Tugas BP BUMN
Di pasal 1 ayat (21), dijelaskan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam mengatur urusan pemerintahan terkait BUMN.
Ayat ini telah mengalami perubahan dari Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 yang mengubah ketentuan ketiga dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam UU 1/2025, pasal 1 ayat (21) menyatakan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
