Komisi VI DPR Sepakati RUU BUMN: 11 Poin Perubahan Disahkan
BP BUMN siap menggantikan Kementerian BUMN--
INFORADAR.ID - Kedelapan fraksi Komisi VI menyetujui RUU BUMN, kesepakatan ini diambil setelah rapat Komisi VI DPR bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum, dalam membahas perubahan keempat terhadap beleid tersebut.
Total ada 11 poin perubahan dalam perubahan keempat UU BUMN. Poin tersebut disampaikan oleh Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade.
Poin pertama, pengaturan lembaga yang bertugas mengelola pemerintahan di bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN, yang disingkat BP BUMN.
Poin kedua, menambah kewenangan BP BUMN dalam meningkatkan peran BUMN.
Poin ketiga, mengatur pembagian dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
BACA JUGA:Saingan iPhone 17, Cek Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series yang Baru Dirilis 2025
BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan KUR BRI 2025 Secara Offline dan Online, Ikuti Langkah-Langkah Ini
Poin keempat, melarang seseorang yang menjabat sebagai menteri atau wakil menteri untuk juga menjabat di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Poin kelima, menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, maupun dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Poin keenam, menjamin kesetaraan gender untuk karyawan BUMN yang menjabat sebagai direksi, komisaris, atau jabatan manajerial di BUMN.
Poin ketujuh, menentukan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Poin kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
Poin kesembilan, mengatur kewenangan badan pemeriksa keuangan dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN.
Poin kesepuluh, menentukan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
