Polsek Pinang Tangerang Gerebek Pabrik Oplosan Gas Elpiji, 469 Tabung dan Alat Suntik Diamankan
Pabrik oplosan gas elpiji diamakn Polsek Pinang Tangerang --
INFORADAR.ID - Polsek Pinang Tangerang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan untuk melakukan praktik pengoplosan gas elpiji.
Dua pelaku berinisial K (41) dan AA (31) berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan praktik pengoplosan gas elpiji sejak awal tahun 2025.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan praktik oplosan gas elpiji di wilayah Pinang.
Modus ini dilakukan dengan memindahkan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
Praktik oplosan gas elpiji di Tangerang tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan, karena berpotensi menyebabkan ledakan yang mengancam kehidupan pelaku dan masyarakat sekitar.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pasar Lama Serang Kembali Hadir, Jadi Pusat Jajanan Khas Serang Lho
BACA JUGA:Gubernur DKI dan Menhub Sepakati Penggabungan Stasiun Karet dan Sudirman
Polisi juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Barang bukti yang disita antara lain 1 tabung gas 3 kilogram masih terisi, 1 timbangan digital besar, 3 jarum suntik, dan 469 segel tabung gas 3 kilogram warna hijau/biru.
Selain itu, polisi juga menyita 29 segel tabung gas 12 kilogram warna kuning, 360 karet tabung gas, serta 1 buah obeng dan perlengkapan lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara selama 6 tahun. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
