ID CARD Wartawan CNN Dicabut Istana Usai Pertanyaan soal MBG
Prabowo hadiri akad massal 26 ribu unit rumah subsidi-Istimewa-
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut pencabutan kartu liputan bisa menghambat tugas jurnalistik.
Sikap kritis juga datang dari IJTI, PWI, Forum Pemred, hingga AJI Jakarta. Mereka menegaskan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap bentuk penghalangan liputan bisa dianggap sebagai pembatasan hak publik atas informasi.
LBH Pers menilai tindakan BPMI berpotensi melanggar prinsip demokrasi.
"Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," tegas Direktur LBH Pers Mustafa Layong.
BACA JUGA:Ada Kenaikan Gaji ASN! Berlaku Mulai Oktober 2025
BACA JUGA:7 Fakta Menarik Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Pandeglang yang Akan Diaktifkan Lagi
Di tengah polemik tersebut, pemerintah tetap melanjutkan evaluasi terhadap kasus keracunan MBG.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Presiden memerintahkan investigasi menyeluruh, penutupan sementara penyedia bermasalah, serta kewajiban sertifikat higienis bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia juga menyebut Puskesmas dan UKS akan dilibatkan dalam pemantauan rutin.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, Istana akan mencari solusi terbaik terkait pencabutan akses liputan CNN Indonesia.
"Ya kita cari jalan keluar terbaik lah," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
