Disway Award

Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi: 14 Pelajar Lainnya Dibebaskan

Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi: 14 Pelajar Lainnya Dibebaskan

Pembakaran pos polisi di Ciceri Kota Serang-Qodrat dan Ahmad Rizal/RADARBANTEN.CO.ID-

‎Kasus ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum mengenai pentingnya langkah preventif dalam mengawal aksi unjuk rasa.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum dan demokrasi mendesak agar aparat lebih aktif dalam membangun komunikasi dengan massa aksi untuk menghindari provokasi.

‎Saat ini, mahasiswa Untirta yang berstatus tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polda Banten.

‎Polisi menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‎Penyidikan akan dilanjutkan dengan mengumpulkan bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. 

‎Kapolda Banten menegaskan kembali bahwa pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

‎“Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan. Namun, kami juga memastikan hak-hak tersangka tetap dihormati,” tegas Kapolda. 

‎Dengan adanya kasus ini, aparat berharap mahasiswa dan pelajar dapat mengambil pelajaran penting agar tetap menyampaikan aspirasi secara damai.

 

Ditulis oleh Wulan Hesti Nessa mahasiswa magang Universitas Al Azhar Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: